Lintas Dewata.wp.com
Sabtu 3 Juni 2017
KETUA DPW PSI BALI, I NENGAH YASA ADI SUSANTO, S.H., M.H., CHT.,Kecewa dengan tidak diikutkannya PARPOL lama untuk Verifikasi KPU Sebagai Syarat Ikut PEMILU 2019. Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto yang biasa disapa Bro Adi menegaskan bahwa terkait dengan keputusan Pansus RUU PEMILU yang menyetujui syarat Parpol baru yang bisa ikut PEMILU 2019 nanti yakni hampir sama dengan dengan UU PEMILU sebelumnya yakni UU No. 8 Tahun 2012 sangat diapresiasi oleh politisi muda yang juga seorang Advokat ini namun disisi lainnya pihaknya sangat keberatan bahwa Parpol lama baik yang saat ini memiliki wakilnya di DPR maupun yang tidak tembus Parliamentary Thresold PEMILU 2014 lalu tidak mesti ikut verifikasi oleh KPU. Keputusan tidak mewajibkan Parpol lama ikut verifikasi KPU sebagai syarat bisa ikut PEMILU 2019 nanti sangatlah tidak fair dan jauh dari asas keadilan serta transparansi. Harusnya semua Parpol diberlakukan sama karena di dalam hukum ada asas equality before the law yakni asas persamaan hukum. Bro Adi menambahkan bahwa tidak ada jaminan kalau Parpol lama memiliki pengurus di seluruh provinsi, 75% di kabupaten/kotaserta 50% pengurus di kecamatan, bahkan beberapa Parpol lama sekarang lagi bermasalah yakni dualisme kepengurusan seperti PKPI dan juga PPP jadi seharusnya ini dijadikan pertimbangan bahwa semua Parpol harus ikut verifikasi KPU.
Bro Adi menambahkan bahwa dengan disetujuinya RUU PEMILU ini berarti bila disahkan oleh DPR dan pemerintah maka seluruh Parpol lama yang ikut PEMILU 2014 lalu secara langsung bisa ikut PEMILU 2019 nanti dan ini sangat tidak adil. “Saya heran alasan DPR dan Pemerintah untuk menghemat biaya dijadikan patokan untuk tidak mengikutkan Parpol lama tidak ikut veri’fikasi KPU sangat tidak masuk akal, demokrasi itu memang mahal tapi kalau untuk mewujudkan demokrasi yang sebenarnya kenapa negara harus takut mengeluarkan uang,Anggota DPR ngotot sampai sekarang ingin membangun gedung baru dengan anggaran lebih dari 700 miliar dan apakah uang yang seharusnya dipakai untuk biaya verifikasi Parpol lama nantinya akan dipakai untuk membangun gedung baru DPR?’’, tegas Bro Adi. Bro Adi menambahkan bahwa RUU PEMILU ini jika nanti disahkan sudah pastikan kita judicial review di Mahkamah Konstitusi khusus terkait dengan pasal yang tidak mengharuskan Parpol lama ikut veri’kasi. DPR dan Pemerintah sepertinya tidak mau belajar dari masa lalu karena pada 2012 silam, MK melalui putusan No 52/PUU-X/2012 telah memutus bahwa semua parpol calon peserta pemilu wajib diverifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahkamah Konstitusi besar kemungkinan akan membatalkan Pasal yang tidak mengharuskan Parpol lama ikut verifikasi dan ini akan menjadi bumerang bagi Parpol lama. Bayangkan nanti bila Parpol lama sangat percaya diri bahwa MK tidak mengabulkan judicial review dari Pasal tersebut kemudian mereka tidak menyiapkan diri untuk proses verifikasi KPU namun putusan MK mengabulkan judicial review tersebut maka tentu saja ada kemungkinan Parpol lama yang
tidak bisa ikut PEMILU karena tidak lolos verifikasi KPU sedangkan Parpol baru justru sangat besar kemungkinan lolos verifikasi karena mereka telah mempersiapkan diri secara matang termasuk PSI. Jadi sepertinya Parpol lama ingin menggali lubang kuburnya sendiri.