Pansus RUU Pemilu 2019: Mengecewakan.

Lintas Dewata.wp.com 

Sabtu 3 Juni 2017

Ketua DPW Bali Partai Solidaritas Indonesia : I Nengah Yasa Adi Susanto

KETUA DPW PSI BALI, I NENGAH YASA ADI SUSANTO, S.H., M.H., CHT.,Kecewa dengan tidak diikutkannya PARPOL lama untuk Verifikasi KPU Sebagai Syarat Ikut PEMILU 2019. Ketua   DPW   PSI   Bali,   I   Nengah   Yasa   Adi   Susanto   yang   biasa   disapa   Bro   Adi menegaskan   bahwa terkait   dengan   keputusan   Pansus   RUU   PEMILU yang menyetujui syarat Parpol baru yang bisa ikut PEMILU 2019 nanti yakni hampir sama dengan dengan UU PEMILU sebelumnya yakni UU No. 8 Tahun 2012 sangat diapresiasi oleh politisi muda yang juga seorang Advokat ini namun disisi lainnya pihaknya   sangat   keberatan   bahwa   Parpol   lama   baik   yang   saat   ini   memiliki wakilnya di DPR maupun yang tidak tembus Parliamentary Thresold PEMILU 2014 lalu tidak mesti ikut verifikasi oleh KPU. Keputusan tidak mewajibkan Parpol lama ikut verifikasi KPU sebagai syarat bisa ikut PEMILU 2019 nanti sangatlah tidak fair dan   jauh   dari   asas   keadilan   serta   transparansi.   Harusnya   semua   Parpol diberlakukan  sama karena   di  dalam   hukum  ada  asas equality   before  the  law yakni asas persamaan hukum. Bro Adi menambahkan bahwa tidak ada jaminan kalau Parpol lama memiliki pengurus di seluruh provinsi, 75% di kabupaten/kotaserta 50% pengurus di kecamatan, bahkan beberapa Parpol lama sekarang lagi bermasalah   yakni   dualisme   kepengurusan   seperti   PKPI   dan   juga   PPP   jadi seharusnya ini dijadikan pertimbangan bahwa semua Parpol harus ikut verifikasi KPU.
Bro Adi menambahkan bahwa dengan disetujuinya RUU PEMILU ini berarti bila disahkan oleh DPR dan pemerintah maka seluruh Parpol lama yang ikut PEMILU 2014 lalu secara langsung bisa ikut PEMILU 2019 nanti dan ini sangat tidak adil. “Saya   heran   alasan   DPR   dan   Pemerintah   untuk   menghemat   biaya   dijadikan patokan untuk  tidak mengikutkan  Parpol  lama  tidak ikut veri’fikasi KPU  sangat tidak masuk akal, demokrasi itu memang mahal tapi kalau untuk mewujudkan demokrasi   yang   sebenarnya   kenapa   negara   harus   takut   mengeluarkan   uang,Anggota DPR ngotot  sampai sekarang ingin membangun  gedung baru dengan anggaran lebih dari 700 miliar dan apakah uang yang seharusnya dipakai untuk biaya  verifikasi  Parpol  lama  nantinya  akan  dipakai untuk membangun  gedung baru DPR?’’, tegas Bro Adi. Bro Adi menambahkan bahwa RUU PEMILU ini jika nanti disahkan sudah pastikan kita  judicial  review  di Mahkamah Konstitusi  khusus terkait  dengan   pasal yang   tidak   mengharuskan   Parpol   lama   ikut   veri’kasi.   DPR   dan   Pemerintah sepertinya tidak mau belajar dari masa lalu karena pada 2012 silam, MK melalui putusan No 52/PUU-X/2012 telah memutus bahwa semua parpol calon peserta pemilu   wajib diverifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahkamah Konstitusi   besar   kemungkinan   akan   membatalkan   Pasal   yang   tidak mengharuskan Parpol lama ikut verifikasi dan ini akan menjadi bumerang bagi Parpol lama. Bayangkan nanti bila  Parpol lama sangat percaya diri bahwa MK tidak  mengabulkan  judicial   review  dari  Pasal  tersebut   kemudian mereka tidak menyiapkan diri  untuk proses verifikasi KPU namun putusan MK mengabulkan judicial   review  tersebut   maka   tentu  saja   ada   kemungkinan   Parpol   lama  yang

tidak bisa ikut PEMILU karena tidak lolos verifikasi KPU sedangkan Parpol baru justru   sangat   besar   kemungkinan   lolos   verifikasi   karena   mereka   telah mempersiapkan  diri   secara   matang termasuk  PSI.  Jadi  sepertinya Parpol lama ingin menggali lubang kuburnya sendiri.

Mini Market Menjamur: Perekonomian Masyarakat Lokal dipertanyakan?

Bali 

I Nengah Yasa Adi Susanto :Ketua DPW Bali Partai Solidaritas Indonesia menyikapi banyaknya mini market berdiri didesa-desa. Dari ulasan beliau bisa dibaca arah kemana pembangunan kebijakan ekonomi masyarakat lokal kedepan nantinya,selain itu dari pernyataan beliau ada beberapa hal yang berbelesit mengenai perizinan dan kebijakan pemerintah dalam perekonomian masyarakat sekitar. 

Pandangan I Nengah Yasa Adi Susanto Mengenai Berjamurnya Mini Market Masuk Desa

Pemerintah harusnya punya kebijakan yang bisa mengapresiasi perekonomian yang bisa membangkitkan dan melahirkan perekonomian yang stabil didesa-desa khususnya perekonomian masyarakat lokal ungkap ketua DPW PSI Bali tsb. 

Dan beliau berpesan agar pemimpin punya pandangan luas mengenai perekonomian lokal harus dikembangkan dan diperdayakan.(GAA)

Pembubaran HTI : Kebijakan Baik Penegakkan Hukum dan Konstitusi Negara

Lintas Dewata

Jangan biarkan paham radikal dan tidak demokratis berkembang di tanah pancasila.

Dukung pemerintah indonesia dalam menegakkan hukum dan konstitusi negara. itu kewajiban kita semua sebagai warga negara yang baik. 

#Pancasila

#NKRI

#BhinekaTunggalIka

#UUD1945 

Ingat Paham Agama tidak Akan pernah Sejalan dengan Paham Negara! _____Wapres Jusuf Kalla

Catatan Rujukan Mengenai HTI didunia:

Bukan hanya di NKRI saja lo, yg membubarkan HTI. Ternyata Negara-negara lain di belahan dunia, sudah lebih dahulu, ini negara-negaranya:
HIZBUTH TAHRIR (HT) DILARANG DI DUNIA

  1. Bangladesh melarang pada tahun 22 Oktober 2009, karena mengancam kehidupan damai di negara itu.
  2. Mesir melarang pada 1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta dari sekelompok anggota militer.
  3. Kazakhstan melarang pada 2005.
  4. Pakistan melarang pada 2003.
  5. Rusia melarang pada 1999 sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada tahun 2003 sebagai “Organisasi Teroris”. 
  6. Tajikistan melarang pada 2001.
  7. Kirigistan melarang pada 2004, secara umum Hizbut Tahrir dilarang di negara2 Asia Tengah.
  8. China melarangnya dan menjulukinya sebagai “teroris”.
  9. Di Malaysia, pada 17 September 2015 Komite Fatwa Negara Bagian Selangor menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok menyimpang, dan mengatakan siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah akan menghadapi hukum.
  10. Di Denmark, kegiatannya menolak lembaga2 demokratis membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum.
  11. Di Perancis dan Spanyol pada 2008 HT dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang mengawasinya dengan ketat.
  12. Jerman melarangnya pada 2006 oleh mahkamah agung karena dianggap anti-semit.
  13. Suriah melarangnya antara 1998-1999.
  14. Di Turki, HT secara resmi dilarang, namun tetap beroperasi. Pada 2009 polisi Turki menahan 200 orang karena diduga menjadi anggota HT.
  15. Pemerintah Libya era Muammar Qaddafi menganggap HT adalah organisasi yang menimbulkan kegelisahan.
  16. Di negara asalnya, Yordania, HT sampai sekarang masih menjadi organisasi terlarang.
  17. Di Arab Saudi, HT dilarang, kritik tajam HT terhadap sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekarang.
  18. Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi.
  19. Pemerintah Tunisia telah meminta pengadilan militer untuk melarang HT karena dianggap merusak ketertiban umum.
  20. Pemerintah Indonesia membubarkan HTI pada tanggal 8 Mei 2017 melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.


*PERNYATAAN* *PEMERINTAH* *TENTANG* *ORMAS HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)*


  1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
  3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
  4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.  
  5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

*Jakarta, 8 Mei 2017*
*Tertanda*  

*Menko Polhukam*

Pidato Presiden Joko Widodo Didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla 

File : Edisi Kebangsaan!

Pidato Penting Presiden Kita

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Semalam saya sangat berbesar hati menyimak pidato Presiden Joko Widodo yang tidak biasa. Di depan lebih dari seratus ribu hadirin yang memadati Stadion Utama Senayan, Jakarta, Presiden menyampaikan pesan yang sangat penting. Sebuah pidato yang sudah lama dinanti-nanti oleh mayoritas diam yang selama beberapa waktu belakangan ini dibuat gundah oleh berbagai peristiwa sebelum, selama, dan sesudah Pilkada DKI baru-baru ini. Selengkapnya pidato itu sebagai berikut.

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Merdeka!
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air.

Hari ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan keselamatan bangsa. Seperti telah sama-sama kita saksikan dan rasakan, belakangan ini media cetak, televisi, dan media sosial dipenuhi berbagai berita, debat, dan pembahasan tentang kelompok-kelompok masyarakat yang bersuara lantang tentang berbagai hal. Hampir tiap minggu jalanan kita dipenuhi oleh tuntutan-tuntutan yang memekakkan telinga dalam unjuk rasa yang tidak jarang menganggu ketertiban umum. Udara ibu kota menjadi pengap oleh ungkapan-ungkapan yang penuh polusi.
Tidak ada larangan bagi anggota masyarakat mana pun untuk berbicara menyampaikan aspirasinya. Namun, yang mengkhawatirkan, suara-suara itu tampaknya makin lama makin tak terkendali dan sudah sampai pada tahap membahayakan kerukunan dan persatuan bangsa, ketika menyangkut hal-hal yang peka seperti kebinekaan, dasar, dan ideologi negara, serta kemajemukan yang menjadi landasan bagi keutuhan bangsa ini.

Pikiran, waktu, dan tenaga kita semua kemudian tercurahkan pada gonjang ganjing ini, sedangkan banyak urusan yang lebih penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat yang memerlukan perhatian kita berisiko terabaikan. Terlalu besar biaya yang harus ditanggung rakyat ketika aparat negara habis waktunya untuk terus menerus berupaya mencegah kekacauan yang bisa ditimbulkan oleh perseteruan yang tidak perlu.

Lebih mengkhawatirkan lagi ketika apa yang disebut sebagai gerakan-gerakan masyarakat ini kemudian menjurus kepada ekstremisme dalam bentuk ujaran-ujaran kebencian, eksklusivisme, dan rasisme.
Tempat-tempat ibadah yang seharusnya digunakan untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik telah disalahgunakan untuk menyampaikan agitasi politik. Bukan saja masyarakat awam, tetapi banyak di antara warga terdidik juga termakan oleh isu-isu berbau fitnah yang disebarkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab. Tekanan dan intimidasi terus menerus dilontarkan ke arah lembaga peradilan yang sedang melaksanakan tugas mulia negara hukum.

Sudah terlalu banyak contoh hancurnya sebuah negara dengan akibat penderitaan jutaan rakyatnya yang disebabkan oleh perselisihan antarwarga negeri sendiri yang tak terkendali, seperti yang terjadi di Afghanistan, Irak, Libya, dan Suriah. Ekstremisme yang ditandai dengan kekerasan verbal kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik.

Sebagaimana bagian besar rakyat Indonesia yang sejauh ini diam menyaksikan semua ini, karena tidak ingin menambah masalah mulai kehilangan kesabaran, saya sebagai Kepala Negara dan Presiden, penerima mandat rakyat dalam sebuah pemilihan umum yang konstitusional, juga tidak bisa terus menerus diam dan membiarkan semua ini berlarut-larut tanpa bersikap dan bertindak. Kesabaran bukan tidak ada batasnya.
Ketika kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar terganggu dan terancam oleh ulah kelompok yang ingin merusak tatanan kehidupan yang berkeadaban, maka saatnya kita bangun untuk menertibkan yang tidak tertib hukum dan menindak yang bertindak tak beradab.
Kita sebagai bangsa sudah sepakat untuk menerapkan kehidupan berdemokrasi yang sehat. Sejauh ini demokrasi kita telah berjalan dengan relatif baik, meski di sana sini masih banyak yang harus terus disempurnakan. Kita tidak boleh lengah dengan membiarkan kekuatan-kekuatan anti-demokrasi yang ikut serta berdemokrasi tetapi dengan tujuan mengambil untung dari alam kebebasan berdemokrasi untuk menghancurkan demokrasi itu sendiri.
Demokrasi memang memberikan hak lebih kepada suara terbanyak, tetapi tidak berarti menghilangkan hak asasi kelompok kecil dan hak hidup orang kecil. Tidak ada hak khusus mayoritas dan minoritas di negeri ini. Semua punya hak dan kewajiban yang sama. Di negara berhaluan Pancasila, semua penganut agama, baik Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dijamin oleh konstitusi bebas melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya dan penganutnya mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.
Semua warga baik dari suku Jawa, Madura, Sunda, Batak, Aceh, Dayak, Bugis, Papua, Tionghoa, Arab, India, dan lainnya, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Hak untuk hidup layak, hak berpolitik, hak ekonomi, hak budaya, hak berbicara, hak untuk dapat perlindungan negara, hak untuk memilih, dan hak untuk dipilih.
Berpolitik boleh, mempunyai ambisi politik tidak dilarang, tetapi semua itu harus dilaksanakan dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta wajib dilakukan sesuai norma-norma kehidupan bermasyarakat yang sehat, yang menuntut kita untuk tetap santun, beretika, bermoral, dan berakhlak mulia. Apa yang diklaim sebagai suara mayoritas juga harus dibuktikan dalam sistem demokrasi representatif, bukan dengan berbagai tekanan dan intimidasi di jalanan.
Hukum tanpa demokrasi berarti penindasan otoriter, sedangkan demokrasi tanpa hukum berujung kepada anarkisme. Toleransi dan penghormatan atas perbedaan keyakinan dan pendirian warga negara harus terus dipelihara bila kita ingin mempertahankan kerukunan hidup bersama. Batas toleransi adalah intoleransi atau ketiadaan toleransi itu sendiri, pada saat mana kita harus bersikap untuk menghentikannya.
Saudara-saudaraku setanah air.
Saya sadar bahwa selama dua setengah tahun lebih saya memegang kendali pemerintahan, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai. Kesenjangan ekonomi warga negara dan jurang perbedaan antara kaya dan miskin masih merupakan momok yang menakutkan. Resesi ekonomi dunia yang belum sepenuhnya pulih juga berpengaruh sampai ke negeri kita.

Semua ini saya sadari dan menggugah saya untuk terus mencari jalan cepat mengentaskan kemiskinan dan sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi untuk menampung jumlah pencari kerja baru yang setiap tahun bertambah. Saya sadar betul dan saya memahami tuntutan rakyat agar berpihak kepada orang kecil dan warga negara yang lemah. Kebijakan pemerintah akan terus diarahkan ke sana sehingga ketidakadilan ekonomi yang menguntungkan hanya sekelompok kecil warga negara di tingkat atas tidak terus berlanjut.
Semua itu bisa kita lakukan bila rakyat bersama pemimpinnya bersatu padu menuju ke satu arah kesejahteraan yang kita dambakan. Menggunakan hati yang bersih dan nalar yang jernih dalam menggapai cita-cita bersama kita. Tidak tercerai berai dan sibuk mengobarkan kebencian antar sesama.
Saudara-saudara,
Mari kita jaga bersama negeri tercinta ini agar selamat mencapai tujuan adil dan makmur seperti yang dicita-citaka oleh para pendiri bangsa ini. Mari kita jaga bangsa ini agar tetap utuh bersatu dalam kebinekaan dari Sabang sampai Merauke. Mari kita junjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa yang telah dengan arif dan bijak dititipkan kepada kita dalam sila-sila yang tercantum pada Pancasila.

Saya dengan segala kekuatan lahir dan batin yang saya miliki akan berada di garis depan bersama saudara-saudara semua dalam upaya menyelamatkan negeri ini dari segala bentuk rongrongan dari mana pun datangnya.
Jangan pernah ada yang berspekulasi dan berpikir lain. Jangan ada yang mencoba menghalangi. Ketika saya menerima mandat sebagai presiden dan kepala pemerintahan, saya telah bertekad untuk mengerahkan segala kekuatan saya demi mengabdi untuk bangsa ini.
Saya akan menggunakan semua wewenang yang melekat pada diri saya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dalam batas hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa negeri tercinta ini selamat dari segala bentuk ancaman kehancuran dari dalam maupun luar negeri.
Semoga Tuhan bersama kita.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Merdeka!
Jakarta, 05-05-2017

Para Pimpinan PTKIN: 4 Pilar Kebangsaan Harga Mati!

DEKLARASI :
Kami forum Pimpinan PTKIN dengan ini menyatakan:
1. Bertekad bulat menjadikan empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara.
2. Menanamkan jiwa dan sikap kepahlawanan, cinta tanah air, dan bela negara kepada setiap mahasiswa dan anak bangsa, guna menjaga keutuhan dan kelestarian NKRI.
3. Menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, Islam inklusif, moderat, menghargai kemajemukan, realitas budaya, dan bangsa.
4. Melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, dan anti-NKRI, intoleran, radikal dalam keberagamaan, serta terorisme di seluruh PTKIN.
5. Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam seluruh penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan penuh dedikasi dan cinta tanah air.
Deklarasi ini dibacakan di depan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dihadiri oleh 3.500 mahasiswa dan ratusan anggota masyarakat setempat. Mengapa deklarasi ini bernilai strategis dan tepat waktu? Tidak sukar untuk menjawabnya.

Pemberitaan Deklarasi 4 Pilar Kebangsaan

Semua kejadian ini bagian dari perubahan situasi dan kerasnya perpolitikan tanah air akibat peran agama yang disalah gunakan dan ditunggai demi kepentingan politik praktis. 

Informasi Deklarasi PTKIN Berita kurang diekspos maka saya copywriter lagi ya..😊 

Klik 🖒 dan share… ya ⚘

Kyai Ahmad Syafii Maarif

Ahmad Syafii Maarif : merupakan salah satu tokoh yang selama ini berperan dalam menegakkan kembali 4 pilar kebangsaan.

Mencari Kejelasan Hukum KTKLN : Bagi Para Pelaut Bali

Denpasar,Bali 

I Nengah Yasa Adi Susanto, SH.MH

Selamat malam teman-teman Pelaut berhubung sudah ada statemen dari Kepala BNP2TKI Nurson Wahid yang telah dimuat dibanyak media on line yang tegas menyatakan bahwa KTKLN tidak diperlukan bagi TKI termasuk TKI Pelaut maka besok pagi saya berencana untuk mendatangi kantor BP3TKI Bali di jalan danau Tempe, Sanur untuk meminta kepastian dan penjelasan dari BP3TKI Bali terkait dengan kisruh KTKLN ini dan juga meminta pertanggungjawaban dari Kepala BP3TKI Bali terhadap beberapa TKI Pelaut yang gagal berangkat karena di STOP oleh oknum petugas Imigrasi karena tidak memiliki KTKLN.

Bagi yang ingin bergabung dan ikut mendengarkan penjelasan kepala BP3TKI terkait dengan KTKLN ini mohon datang dengan jadwal sbb:

Hari/tanggal      : Kemis/13 April 2017

Jam                     : 11.00

Tempat kumpul : parkir timur lapangan Bajra Shandi Renon.

MOHON DIINGAT bahwa agenda kita bukan DEMO namun hanya meminta penjelasan dari Kepala BP3TKI Bali sehingga kawan-kawan kita yang menjadi TKI bisa mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.

Terima kasih kepada teman-teman yang PEDULI dengan TKI dan juga TKI Pelaut kita dan ditunggu kehadirannya.(fb;jro ong adi susanto)

#SavePelaut

#SavePahlawanDevisa

Tadi siang I Nengah Yasa Adi Susanto bersama para pekerja laut bali mendatangai kantor BP3TKI Bali untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum terkait KTKLN dimana akibat edaran surat BP3TKI Bali ke pihak imigrasi bali ada beberapa para pekerja laut ini tidak bisa berangkat karena tidak punya KTKLN. Sementara pejabat BNP2TKI pusat sudah ada pernyataan tegas melalui beberapa media elektronik yakni bapak Nusron Wahid: Menurut Nusron, yang terpenting adalah yang bersangkutan telah terdaftar di Sistim Informasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-KTKLN).

“Sekali lagi, TKI tidak wajib mengurus dan memiliki KTKLN bagi mereka yang sudah terdaftar meskipun sedang cuti kerja,” kata Nusron, Rabu (12/4/2017). (Ungkap Nyoman adi susanto pada konferensi pers tadi siang/13/04/2017)
Nyoman Adi Susanto berharap tadi Kepala BP3TKI Bali bisa memberi penyataan sikap yang menyejukan kepada kami para pekerja laut terkait KTKLN yang menjadi permasalahan di imigrasi; undang-undang sudah mengatur dengan jelas para pekerja laut ini jika bermasalah dengan dokumen ketenagakerjaan ya ngak masalah jika pihak imigrasi tidak memberi ijin atau yang bersangkutan dalam proses hukum.