Mini Market Menjamur: Perekonomian Masyarakat Lokal dipertanyakan?

Bali 

I Nengah Yasa Adi Susanto :Ketua DPW Bali Partai Solidaritas Indonesia menyikapi banyaknya mini market berdiri didesa-desa. Dari ulasan beliau bisa dibaca arah kemana pembangunan kebijakan ekonomi masyarakat lokal kedepan nantinya,selain itu dari pernyataan beliau ada beberapa hal yang berbelesit mengenai perizinan dan kebijakan pemerintah dalam perekonomian masyarakat sekitar. 

Pandangan I Nengah Yasa Adi Susanto Mengenai Berjamurnya Mini Market Masuk Desa

Pemerintah harusnya punya kebijakan yang bisa mengapresiasi perekonomian yang bisa membangkitkan dan melahirkan perekonomian yang stabil didesa-desa khususnya perekonomian masyarakat lokal ungkap ketua DPW PSI Bali tsb. 

Dan beliau berpesan agar pemimpin punya pandangan luas mengenai perekonomian lokal harus dikembangkan dan diperdayakan.(GAA)

Pidato Presiden Joko Widodo Didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla 

File : Edisi Kebangsaan!

Pidato Penting Presiden Kita

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Semalam saya sangat berbesar hati menyimak pidato Presiden Joko Widodo yang tidak biasa. Di depan lebih dari seratus ribu hadirin yang memadati Stadion Utama Senayan, Jakarta, Presiden menyampaikan pesan yang sangat penting. Sebuah pidato yang sudah lama dinanti-nanti oleh mayoritas diam yang selama beberapa waktu belakangan ini dibuat gundah oleh berbagai peristiwa sebelum, selama, dan sesudah Pilkada DKI baru-baru ini. Selengkapnya pidato itu sebagai berikut.

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Merdeka!
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air.

Hari ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan keselamatan bangsa. Seperti telah sama-sama kita saksikan dan rasakan, belakangan ini media cetak, televisi, dan media sosial dipenuhi berbagai berita, debat, dan pembahasan tentang kelompok-kelompok masyarakat yang bersuara lantang tentang berbagai hal. Hampir tiap minggu jalanan kita dipenuhi oleh tuntutan-tuntutan yang memekakkan telinga dalam unjuk rasa yang tidak jarang menganggu ketertiban umum. Udara ibu kota menjadi pengap oleh ungkapan-ungkapan yang penuh polusi.
Tidak ada larangan bagi anggota masyarakat mana pun untuk berbicara menyampaikan aspirasinya. Namun, yang mengkhawatirkan, suara-suara itu tampaknya makin lama makin tak terkendali dan sudah sampai pada tahap membahayakan kerukunan dan persatuan bangsa, ketika menyangkut hal-hal yang peka seperti kebinekaan, dasar, dan ideologi negara, serta kemajemukan yang menjadi landasan bagi keutuhan bangsa ini.

Pikiran, waktu, dan tenaga kita semua kemudian tercurahkan pada gonjang ganjing ini, sedangkan banyak urusan yang lebih penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat yang memerlukan perhatian kita berisiko terabaikan. Terlalu besar biaya yang harus ditanggung rakyat ketika aparat negara habis waktunya untuk terus menerus berupaya mencegah kekacauan yang bisa ditimbulkan oleh perseteruan yang tidak perlu.

Lebih mengkhawatirkan lagi ketika apa yang disebut sebagai gerakan-gerakan masyarakat ini kemudian menjurus kepada ekstremisme dalam bentuk ujaran-ujaran kebencian, eksklusivisme, dan rasisme.
Tempat-tempat ibadah yang seharusnya digunakan untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik telah disalahgunakan untuk menyampaikan agitasi politik. Bukan saja masyarakat awam, tetapi banyak di antara warga terdidik juga termakan oleh isu-isu berbau fitnah yang disebarkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab. Tekanan dan intimidasi terus menerus dilontarkan ke arah lembaga peradilan yang sedang melaksanakan tugas mulia negara hukum.

Sudah terlalu banyak contoh hancurnya sebuah negara dengan akibat penderitaan jutaan rakyatnya yang disebabkan oleh perselisihan antarwarga negeri sendiri yang tak terkendali, seperti yang terjadi di Afghanistan, Irak, Libya, dan Suriah. Ekstremisme yang ditandai dengan kekerasan verbal kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik.

Sebagaimana bagian besar rakyat Indonesia yang sejauh ini diam menyaksikan semua ini, karena tidak ingin menambah masalah mulai kehilangan kesabaran, saya sebagai Kepala Negara dan Presiden, penerima mandat rakyat dalam sebuah pemilihan umum yang konstitusional, juga tidak bisa terus menerus diam dan membiarkan semua ini berlarut-larut tanpa bersikap dan bertindak. Kesabaran bukan tidak ada batasnya.
Ketika kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar terganggu dan terancam oleh ulah kelompok yang ingin merusak tatanan kehidupan yang berkeadaban, maka saatnya kita bangun untuk menertibkan yang tidak tertib hukum dan menindak yang bertindak tak beradab.
Kita sebagai bangsa sudah sepakat untuk menerapkan kehidupan berdemokrasi yang sehat. Sejauh ini demokrasi kita telah berjalan dengan relatif baik, meski di sana sini masih banyak yang harus terus disempurnakan. Kita tidak boleh lengah dengan membiarkan kekuatan-kekuatan anti-demokrasi yang ikut serta berdemokrasi tetapi dengan tujuan mengambil untung dari alam kebebasan berdemokrasi untuk menghancurkan demokrasi itu sendiri.
Demokrasi memang memberikan hak lebih kepada suara terbanyak, tetapi tidak berarti menghilangkan hak asasi kelompok kecil dan hak hidup orang kecil. Tidak ada hak khusus mayoritas dan minoritas di negeri ini. Semua punya hak dan kewajiban yang sama. Di negara berhaluan Pancasila, semua penganut agama, baik Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dijamin oleh konstitusi bebas melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya dan penganutnya mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.
Semua warga baik dari suku Jawa, Madura, Sunda, Batak, Aceh, Dayak, Bugis, Papua, Tionghoa, Arab, India, dan lainnya, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Hak untuk hidup layak, hak berpolitik, hak ekonomi, hak budaya, hak berbicara, hak untuk dapat perlindungan negara, hak untuk memilih, dan hak untuk dipilih.
Berpolitik boleh, mempunyai ambisi politik tidak dilarang, tetapi semua itu harus dilaksanakan dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta wajib dilakukan sesuai norma-norma kehidupan bermasyarakat yang sehat, yang menuntut kita untuk tetap santun, beretika, bermoral, dan berakhlak mulia. Apa yang diklaim sebagai suara mayoritas juga harus dibuktikan dalam sistem demokrasi representatif, bukan dengan berbagai tekanan dan intimidasi di jalanan.
Hukum tanpa demokrasi berarti penindasan otoriter, sedangkan demokrasi tanpa hukum berujung kepada anarkisme. Toleransi dan penghormatan atas perbedaan keyakinan dan pendirian warga negara harus terus dipelihara bila kita ingin mempertahankan kerukunan hidup bersama. Batas toleransi adalah intoleransi atau ketiadaan toleransi itu sendiri, pada saat mana kita harus bersikap untuk menghentikannya.
Saudara-saudaraku setanah air.
Saya sadar bahwa selama dua setengah tahun lebih saya memegang kendali pemerintahan, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai. Kesenjangan ekonomi warga negara dan jurang perbedaan antara kaya dan miskin masih merupakan momok yang menakutkan. Resesi ekonomi dunia yang belum sepenuhnya pulih juga berpengaruh sampai ke negeri kita.

Semua ini saya sadari dan menggugah saya untuk terus mencari jalan cepat mengentaskan kemiskinan dan sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi untuk menampung jumlah pencari kerja baru yang setiap tahun bertambah. Saya sadar betul dan saya memahami tuntutan rakyat agar berpihak kepada orang kecil dan warga negara yang lemah. Kebijakan pemerintah akan terus diarahkan ke sana sehingga ketidakadilan ekonomi yang menguntungkan hanya sekelompok kecil warga negara di tingkat atas tidak terus berlanjut.
Semua itu bisa kita lakukan bila rakyat bersama pemimpinnya bersatu padu menuju ke satu arah kesejahteraan yang kita dambakan. Menggunakan hati yang bersih dan nalar yang jernih dalam menggapai cita-cita bersama kita. Tidak tercerai berai dan sibuk mengobarkan kebencian antar sesama.
Saudara-saudara,
Mari kita jaga bersama negeri tercinta ini agar selamat mencapai tujuan adil dan makmur seperti yang dicita-citaka oleh para pendiri bangsa ini. Mari kita jaga bangsa ini agar tetap utuh bersatu dalam kebinekaan dari Sabang sampai Merauke. Mari kita junjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa yang telah dengan arif dan bijak dititipkan kepada kita dalam sila-sila yang tercantum pada Pancasila.

Saya dengan segala kekuatan lahir dan batin yang saya miliki akan berada di garis depan bersama saudara-saudara semua dalam upaya menyelamatkan negeri ini dari segala bentuk rongrongan dari mana pun datangnya.
Jangan pernah ada yang berspekulasi dan berpikir lain. Jangan ada yang mencoba menghalangi. Ketika saya menerima mandat sebagai presiden dan kepala pemerintahan, saya telah bertekad untuk mengerahkan segala kekuatan saya demi mengabdi untuk bangsa ini.
Saya akan menggunakan semua wewenang yang melekat pada diri saya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dalam batas hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa negeri tercinta ini selamat dari segala bentuk ancaman kehancuran dari dalam maupun luar negeri.
Semoga Tuhan bersama kita.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Merdeka!
Jakarta, 05-05-2017

100.000 UMKM Go.. Online!

Pemerintah melalui kementrian Ekonomi dan Koperasi sedang mengadakan meet and great dengan pengembang dan pengusaha dibidang UMKM ,membahas pengelolaan pemasaran produk-produk UMKM yang selama ini berjalan. Pemerintah melakukan kerjasama dengan penggerak usaha UMKM dalam pemasaran dengan cara online dimana pemerintah melibatkan Kantor Pos indonesia sebagai rujukan pelayanan pemasaran produk UMKM secara online.

Pemerintah menargetkan 100.000 UMKM ikut ditahun ini bergabung dan memasarkan produk-produk masing secara online, ini akan menggerakan persaingan sehat diantara pengusaha-pengusaha diluar UMKM yang selama ini sudah terjun duluan menggunakan metode pemasaran online. 

Tidak Akan Ada Muso,Alimin,Nyoto atupun DN.Aidit jika?

Tidak boleh tidak, meskipun tidak ada Muso, tidak ada Alimin, tidak ada Aidit, tidak ada Nyoto, tidak ada seorang pun yang memimpin mereka, aliran sosialisme atau komunisme atau marxisme, pasti-pasti-pasti-pasti-pasti timbul. Di mana tempatnya komunisme lahir? Di mana tempatnya marxisme lahir? Di mana tempatnya sosialisme lahir? Apakah di gedung-gedung swasta di Kebayoran? Lahirnya itu di sini, di kampung-kampung yang gubuk-gubuknya bocor. Lahirnya itu ditempat-tempat dimana Ibu-ibu tidak bisa memberi air susu cukup kepada anak-anaknya. Di mana anaknya itu telanjang, ngesot di tanah, karena tidak punya pakaian. Di situlah tempat lahirnya sosialisme atau marxisme atau komunisme. Kalau ingin menghilangkan komunisme, hilangkan ini gubuk-gubuk, ganti dengan rumah-rumah yang baik. Beri makan yang banyak, sandang-pangan yang cukup. (Pidato Sukarno di hadapan delegasi Angkatan 45, di Istana Merdeka, Jakarta, 6 September 1966) ➡🔎(Dokumen Sejarah Indonesia#Komunis)

image

Ref Fb by : Maya Agrevina
#Sejarah_Bangsa #Indonesia

Usaha Mendirikan Negara Agama di Indonesia

Pergerakan/Usaha mendirikan negara agama sudah ada di indonesia!
bali harus siap2 demi generasi suku bali. Generasi bali harus melek sejarah dan peran politik… Nasakom.(kom)sudah tersingkirkan sekarang tinggal yang Nas tunggu tgl mainnya ajj #sadaratautidak? ☺😆 pancasila masih ada atau ngak nunggu waktu ajj (lihat produk & kebijakan hukum yg tdk mencerminkan negara pancasila seperti bank syariah .uu pornografi dan masih banyak diskriminasi kelompok tertentu dalam jabatan baik dipemerintahan maupun diluar pemerintahan) #pemikiran

Pahami dengan teliti kebijakan politik pemerintah apalagi belakangan ini program KB(keluarga berencana digalakkan diwilayah bali) dilihat dari jumlah penduduk bali sangat kecil dibandingakan dengan daerah lain di indonesia dan tujuan program ini selalu mengacu pada keluarga kecil sederhana dan berkecukupan. Pertanyaan kenapa dibali gencar program ini trus daerah lain kok ngak begitu sangat! Membuat bertanya terhadap kebijakan program pemerintah ini. Selama ini bali hanya dijadikan tempat ceremonial bagi kalangan tokoh partai politik dan pemerintah namun kebijakan tidak pernah pro terhadap bali “Kasus Perpres No.51 Tahun 2014” dimana rakyat bali bergerak dalam memperjuangkan aspirasinya dan pemerintah tidak memberi tanggapan terhadap kasus ini.(adem2 ayem ajj) tanya kenapa???

Sesungguhnya pemerintahan yang baik ialah mengayomi aspirasi masyarakatnya. Dimana aspirasi masyarakat yang tidak bertentangan dengan pancasila harus didengarkan. Kalo bertentangan dengan pancasila harus ditindak dengan tegas! Apalagi menyangkut harkat dan martabat bangsa ya harus dilawan kasus GAM.(Gerakan Aceh Merdeka) not.com

Apalagi saat ini isu khilafah islam sedang banyaknya pergerakannya di tanah pertiwi tercinta. Membuat berpikir sistem pendidikan kita itu seperti apa??? Generasi antah berantah… dengan lantang menyerukan khilafah di Republik Indonesia ini.
Masyarakat harus bersikap dengan cerdas dan bijak memahami seputar Hukum & politik di negara tercinta ini.
#Save_NkRI #Pancasila #UUD1945 #GBHN jangan biarkan paham Khilafah dan Teroris menjangkiti bangsa ini. Dan segera tindak tegas kelompok2 yang tidak pro dengan Pancasila , UUD1945 dan Indonesia pada khususnya.

Paham khilafah & terorisme harus dihancurkan jangan sampai merongrong ideologi NKRI : pancasila & UUD1945 serta GBHN.

Dan masih banyak lagi catatan kasus maupun tindakan pergerakan seputar hukum & politik yang bertentangan dengan pancasila,UUD1945.

image
Ir.Soekarno Presiden Pertama Republik Indonesia

Masyarakat/generasi ini harus kritis terhadap perkembangan hukum dan politik bangsa ini #generasi_indonesia #muda_mudi

Presiden pertama indonesia : Ir.soekarno sudah pernah menyatakan dimasa depan kalian akan memerangi bangsamu sendiri.

______❤ INDONESIA.

Kejadian Terbunuhnya 7 Jendral Revolusi & Kejadian G30s PKI, siapa yang bertanggung Jawab!

Politik membawa kebaikan bagi suatu bangsa bila sistem dan orang-orang yang duduk dikekuasaan sungguh-sungguh dalam membangun bangsa dan negaranya. Republik Indonesia pernah mengalami masa-masa suram sejarah dalam dinamika perpolitikan antara thn 1965an.

Banyak kajian dan pendapat menyatakan kejadian G30s Pki merupakan skenario besar para pemimpin yang haus akan kekuasaan. Dilaksanakan secara tersistem. Isu pemberontakan oleh PKI dan Kroni-kroninya. Tapi kenyataannya yang kekuasaan Ir.Soekarno sudah di preteli oleh keluarnya “Super Semar” runtuhnya kekuasaan ir.soekarno bukan oleh PKI. Dan kematian 7 jendral revolusi.
7 jendral besar revolusi dibunuh dan Angkatan Darat(AD) tidak mengetahui gerakan yang akan membunuh pemimpin angkatan perang bangsa ini(soeharto) sebagai salah satu pimpinan pucuk AD waktu tak berbuat banyak akan tragedi itu.
Dimana ada fakta terbaru keterlibatan asing CIA (Amerika) dalam perlengseran presiden Ir.Soekarno, karena sepak terjang beliau sangat vokal dalam kemerdekaan bangsa-bangsa terjajah di asia & Afrika maka dianggap mengancam Pemerintahan Amerika dimasa depan. Setelah Ir.Soekarno lengser dipreteli kekuasaannya oleh Angkatan Darat(AD) jangan munafikan sejarah jangan malu memang kalangan AD saat itu memiliki peran penting dalam pelengseran Presiden Ir.Soekarno.
Dikaji secara sosiologi dan secara kasus per kasus memang gerakan Makar terhadap kekuasaan Ir.Soekarno memang benar adanya dimana dilakukan oleh orang terdekat beliau sendiri. Menyangkut fakta-fakta baru kalangan AD Memiliki peranan sangat besar itu bukan oleh intitusi melainkan perorangan & kelompok yang bekerja secara sistematis.

Indonesia memperjuangkan merdeka dengan 3 kekuatan/kalangan waktu itu ada Perjuangan dari Nasionalis , Agama , Komunis . Kita tahu Ir.Soekarno mengeluarkan Konsep Nasakom(Nasionalisme,Agama,Komunis) dalam membangun bangsa ini kedepan.
Selain itu masih banyak sumber menyatakan kalau PKI mendukung penuh ideologi Bangsa ini yakni Pancasila. Ketua PKI DN Aidit juga pernah menyerukan menentang pemerlentean pancasila. PKI merupakan partai dimana ADRTnya memposisikan agama tidak diberi ruang dalam penggunaan kekuatan politik walau disadari sebagaian besar anggota PKI beragama Islam. Karena memang keinginan murni dari pemimpin memisahkan kepentingan partai untuk negara dan tidak menginginkan agama dijadikan tunggangan/kedok dalam mencapai kekuasaan.

image

image

image

Silahkan cek juga ref :🔎 Pernyataan DN Aidit Ketua PKI mengenai Ideologi Pancasila

(🔎artikel lain: dikaji dari Sosiologi Kasus Pembunuhan Jendral Achmad Yani)

Gejolak dan Dinamika politik harus tegak diatas kebenaran demi masa depan bangsa ini.
Salam #NKRI merdeka…merdeka…merdeka…!!!

Masih adanya gerakan radikal pendirian negara islam di negara Republik Indonesia.

Masih ada gerakan untuk mendirikan negara islam di Republik Indonesia, jika pemerintahan sekarang dan seterusnya tidak bersikap tegas mengenai gerakan-gerakan ini indonesia pasti akan tidak ada dimasa yang akan datang.
Badan intelejen negara harus berkerja keras dalam mencari informasi mengenai gerakan-gerakan terselubung dari masyarakat yang mendapat pemahaman keras berkedok agama.
Sejarah mencatat gerakan pendirian negara islam di indonesia tidak bisa dilepaskan dari keinginan mendapatkan kekuasaan oleh golongan kaum elit politik islam yang tersingkir dalam peta perpolitikan tanah air setelah kemerdekaan. Mereka membawa tuhan/agama dalam mendapatkan kekuasaan. Para elit politik nasionalis memandang bersama para tokoh islam bahwa gerakan ini berbahaya bagi negara bisa dikatakan ‘pemberontakan’ karena sebuah negara sudah berdiri penuh dengan perjuagan tidak hanya kaum islam yang berperang/berjuang dalam kemerdekaan mendirikan negara ini(Republik Indonesia) masih ada agama2 & suku lain di republik ini. Para pendiri bangsa ini dari kalangan cendikiawan islam menyadari maksud dan tujuan gerakan pendirian negara islam,dari sudut pandang islam ‘gerakan mulia ini’ (kaum dianggap pemberontak) baik bagi islam tapi tidak baik bagi Republik indonesia. Dikarenakan kita baru saja berperang melawan penjajah bersama rakyat sumatra,jawa,kalimantan,sulawesi,bali,lombok,ntt,ntb,maluku&papua Bersatu padu. Jika paham pendirian negara agama ini dianut/dipakai oleh suku sumatra,kalimantan.bali,ntt,ntb.maluku.papua bisa perang seperjuangan akan melestus.

Sehabis berperang/berjuang melepaskan diri dari penjajahan/kolonialisme asia & barat. Para pemimpin dihadapkan dalam penyusunan pendirian negara melalui

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbii Chōsakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwaJepang akan membantu proses kemerdekaanIndonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketuaIchibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.

Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soerosodengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdodan Masuda Toyohiko (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesiamerdeka.

Pada tanggal 7 Agustus 1945Jepangmembubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang:Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda[1], terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnisTionghoa.

Awal persiapan kemerdekaan oleh “BPUPKI”

Kekalahan Jepang dalam perang Pasifiksemakin jelas, Perdana Menteri Jepang,Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwaIndonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Dengan cara itu, Jepangberharap tentara Sekutu akan disambut oleh rakyat Indonesia sebagai penyerbu negara mereka, sehingga pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di JawaJenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang dinamakan “Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang:Dokuritsu Junbi Cosakai. Pembentukan BPUPKI juga untuk menyelidiki, mempelajari dan memepersiapakan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan masalah tata pemerintahan guna mendirikan suatu negara Indonesia merdeka.

BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisarJepangKaisar HirohitoDr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso danIchibangase Yosio (orang Jepang). Selain menjadi ketua muda, Raden Pandji Soerosojuga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantuMasuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI sendiri beranggotakan 69 orang, yang terdiri dari: 62 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasionalIndonesia dari semua daerah dan aliran, serta7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja).

Selama BPUPKI berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga adanya pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI, yaitu adalah sebagai berikut :

image
Sidang BPUPKI 29 mei-1 juni 1945

Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama di gedung “Chuo Sangi In“, yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (dari bahasa Belanda, semacam lembaga “Dewan Perwakilan Rakyat Hindia-Belanda” di masa penjajahan Belanda), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta. Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPKI yang pertama) diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan tujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara “Indonesia Merdeka” serta merumuskan dasar negara Indonesia.

Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7,Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI.

Sebelumnya agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk “Negara Kesatuan Republik Indonesia” (“NKRI“), kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPKI harus merumuskan dasar negaraRepublik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang DasarNegara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab Undang-Undang Dasar adalah merupakan konstitusi Negara KesatuanRepublik Indonesia.

Guna mendapatkan rumusan dasar negaraRepublik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut :

Sidang tanggal 29 Mei 1945Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan Rakyat”.Sidang tanggal 31 Mei 1945Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka“, yaitu: “1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial”.Sidang tanggal 1 Juni 1945Ir. Soekarnoberpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negaraRepublik Indonesia, yang dia namakan “Pancasila“, yaitu: “1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah “Pancasila“, masih menurut dia bilamana diperlukan gagasan mengenai rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi “Trisila” (Tiga Sila), yaitu: “1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan”. Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai “Ekasila” (Satu Sila), yaitu merupakan sila: “Gotong-Royong”, ini adalah merupakan upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka “satu-kesatuan“, yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yang dinamakan “Panitia Sembilan” dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.

Masa antara sidang resmi pertama dan sidang resmi kedua

image
Piagam jakarta

Sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah “Panitia Sembilan” tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu. Adapun susunan keanggotaan dari “Panitia Sembilan” ini adalah sebagai berikut :

Ir. Soekarno (ketua)Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.(anggota)Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)Abdoel Kahar Moezakir (anggota)Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)Haji Agus Salim (anggota)Mr. Alexander Andries Maramis(anggota)

Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak “Nasionalis“) dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak “Islam“), maka pada tanggal 22 Juni 1945 “Panitia Sembilan” kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter“, yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah “Gentlement Agreement“. Setelah itu sebagai ketua “Panitia Sembilan“, Ir. Soekarnomelaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan “Indonesia Merdeka” yang disebut dengan “Piagam Jakarta” itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesiaadalah sebagai berikut :

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia,Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,Keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia.

Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.

Di antara dua masa persidangan resmi BPUPKI itu, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 orang anggota BPUPKI. Persidangan tak resmi ini dipimpin sendiri oleh Bung Karno yang membahas mengenai rancangan “Pembukaan (bahasa Belanda: “Preambule“) Undang-Undang Dasar 1945“, yang kemudian dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan BPUPKI yang kedua (10 Juli17 Juli 1945).

Sidang resmi kedua

image
Persidangan BPUPKI 10-14 mei 1945

Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945hingga tanggal 14 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancanganUndang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar(diketuai oleh Ir. Soekarno), PanitiaPembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan PanitiaEkonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).

Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitiaPerancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :

Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)Mr. Alexander Andries Maramis(anggota)Mr. Raden Panji Singgih (anggota)Haji Agus Salim (anggota)Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)

Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitiaPerancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.

Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia PerancangUndang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :

Pernyataan tentang Indonesia MerdekaPembukaan Undang-Undang DasarBatang tubuh Undang-Undang Dasaryang kemudian dinamakan sebagai “Undang-Undang Dasar 1945“, yang isinya meliputi :Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah denganMalayaBorneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negaraBrunei Darussalam), PapuaTimor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,Bentuk negara Indonesia adalahNegara Kesatuan,Bentuk pemerintahan Indonesiaadalah Republik,Bendera nasional Indonesia adalahSang Saka Merah Putih,Bahasa nasional Indonesia adalahBahasa Indonesia.

Konsep proklamasi kemerdekaan negaraIndonesia baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama “Piagam Jakarta“, sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat “Piagam Jakarta“. Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan IslamSyariat Islam, dalam negaraIndonesia baru. “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter” pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksion yang sedikit berbeda.

Persiapan kemerdekaan dilanjutkan oleh PPKI

image
Persidangan PPKI 18 Agustus 1945

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasarbagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (“PPKI“) atau dalam bahasa JepangDokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.

Tugas “PPKI” ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda:preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepangkepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.

Anggota “PPKI” sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayahHindia-Belanda, terdiri dari: 12 orang asalJawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asalSulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. “PPKI” ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Kemudian, anggota “PPKI” ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu:WiranatakoesoemaKi Hadjar DewantaraMr. Kasman SingodimedjoMohamad Ibnu Sayuti MelikIwa Koesoemasoemantri, dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.

Secara simbolik “PPKI” dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. SoekarnoDrs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke “Kota Ho Chi Minh” atau dalam bahasa VietnamThành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama: Saigon), adalah kotaterbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.

Pada saat “PPKI” terbentuk, keinginan rakyatIndonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negaraIndonesia. Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepangsama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang “PPKI“. Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa “PPKI” ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak “PPKI” adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara Indonesiabaru.

Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaanIndonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari “PPKI“. Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesiadiserahkan sepenuhnya kepada “PPKI“. Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah “PPKI” harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

image
Ir. Soekarno membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang sudah diketik oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik dan telah ditandatangani oleh Soekarno-Hatta

Sementara itu dalam sidang “PPKI” pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yangberagama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak “Nasionalis“) guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya “tujuh kata” dalam “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter“.

Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang “PPKI” dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai “pembukaan (bahasa Belanda: “preambule“) dan batang tubuh Undang-Undang Dasar1945“, yang saat ini biasa disebut dengan hanya UUD ’45 adalah :

Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.Kedua, anak kalimat “Piagam Jakarta” yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.Ketiga, kalimat yang menyebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, seperti tertulis dalampasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”.Keempat, terkait perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

PPKI” sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia baru. Walaupun kelompok muda kala itu hanya menganggap “PPKI” sebagai sebuah lembaga buatan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang, namun terlepas dari anggapan tersebut, peran serta jasa badan ini sama sekali tak boleh kita remehkan dan abaikan, apalagi kita lupakan. Anggota “PPKI” telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik-baiknya, hingga pada akhirnya “PPKI” dapat meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan yang kuat bagi negara Indonesia yang saat itu baru saja berdiri.

Ref : wikipedia
Catatan kaki

^ Pasca proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 PPKI berfungsi dan berperan secara ex officio:
a. Sebagai representasi perwakilan seluruh rakyat Indonesia
b. Sebagai lembaga resmi yang mempunyai kewenangan untuk mengesahkan UUD Negara
c. Sebagai lembaga yang dapat memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Sebagai lembaga pendiri negara Republik Indonesia
e. Sebagai lembaga tertinggi dalam Negara Republik Indonesia.

Lihat:

 Yunarti, Dorothea Rini (2003).BPUPKI, PPKI, proklamasi kemerdekaan RI. University of Michigan Press. ISBN 9797090779, 9789797090777 Check |isbn= value (bantuan).
 Amini, Aisyah (2004). Pasang surut peran DPR-MPR, 1945-2004. University of Michigan Press.ISBN 9799825245, 9789799825247Check |isbn= value (bantuan).

Daftar pustakaAchmad Soebardjo.(1970). Lahirnja Republik Indonesia. Jakarta Times. Jakarta.Genzo Oku. Tranlated.(1973). Achmad Soebardjo. Indonesia No Dokuritsu To Kakumei. Ryukeishosha. Tokyo.

Bali Tak Butuh Jembatan menghubungkan jawa!

Membangun bali tak harus dengan Jembatan Jawa Bali_!

image
Tolak Jembatan Jawa Bali! Tak ada Tawar Menawar lagi!

Bali memang memiliki daya tarik tersendiri dikalangan investor. Bagaimana tidak berkembang pesatnya pariwisata dibali dari tahun ke tahun menunjukan kearah yang positif. 2x Pasca Bom Bali1 dan Bom Bali2. Tidak membuat surut pariwisata bali. Malah semakin menunju kearah hal-hal positif. Dengan adat istiadat dan budaya masyarakatnya yang konsisten sampai hari ini bali masih menjadi destinasi wisata dikalangan pelancong/turis.

Jikapun kalau jembatan antara bali dan jawa siap dibangun,apakah pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten siap menghadapi lonjakan penduduk dan segala dinamika kehidupan yang akan ditimbulkan.

Masyarakat bali harus nyaman ditanah kelahirannya sendiri,bercermin dari kasus #Reklamasi_Teluk_Benoa dimana Pemerintah & Investor Vs Masyarakat bali. Pemerintah sebagai ujung tombak Kekuasaan Rakyat baiknya memilki kebijakan yang pro terhadap rakyat. Dalam kasus #Teluk_Benoa ini semua berawal dari kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) mengeluarkan PP No.51 tahun 2014 mengenai pengelolaaan pesisir teluk benoa kepada Investor,entah apa tujuan dari kebijakan ini hingga masyarakat bali(pemerintahan) tidak diajak konsolidasi mengenai Tata Ruang Dan Kota diProvinsi Bali.

Begitu juga para Pemimpin diBali Tak ada yang bersuara mengenai kebijakan presiden, kebijakan presiden boleh kita pertanyakan ?? Bukan berarti Bpk SBY sebagai presiden kita pemimpin daerah tidak mempertanyakan keputusan beliau. Landasan Hukum harus jelas hingga lahirnya PP No.51 Tahun 2014 itu.

Kembali ke pokok masalah Jembatan Jawa Bali; Tidak setuju jika Jembatan ini dibangun dikarenakan;
Pemerintah baik Provinsi dan Kabupaten terutama masyarakat Bali itu sendiri belum siap menghadapi lonjak pendatang jika penduduk jawa datang ke bali. Apalagi penduduk pendatang yang sok intoleran kepada bali semua itu cuma pencitraan saja kenyataannya masih ada paham-paham keras dimasyarakat jawa(muslim) yang menyatakan seseorang kafir apalagi yang dituju kepada masyarakat Bali. Dinamika kehidupan bermasyarakat ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah. Kedepan Gesekan pasti akan terjadi jika pemerintah saat ini belum siap menerapkan peraturan dalam masyarakat itu sendiri.

Bali sudah aman dan Nyaman tanpa pendatang yang sok Intoleran berkedok islamisasi dibali dalam setiap keputusan kekuasaan. Bali berjiwa NKRI jika Pendatang(saudara kita jawa) yang memiliki paham NKRI masih bisa kita terima. Bali masih indonesia karena NKRI ada disetiap jiwa masyarakat bali tapi jika setiap keputusan Pemerintah Pusat selalu memojokan masyarakat bali dan jauh dari nilai-nilai NKRI sudah pasti pergerakan/perlawanan rakyat bali harus siap Saudara hadapi!

Dinamika kehidupan dalam suatu masyarakat;
1. Pendidikan
2. Kesejahteraan
3. Kriminalitas
4. Hukum
Semua itu akan menjadi lingkaran setan dalam suatu daerah yang berkembang.

Agus Lapedos88

Puskor Hindunesia Mendukung Gerakan Desa Adat di Bali Mengenai”Reklamasi Teluk Benoa”

……semoga bendesa adat yang lain, di seluruh Bali ikut dan mau bergandengan bersama mereka, sebagai bentuk solidaritas BALI………

MUDP dan struktur bentukannya, tak usah digubris…..mereka menunggu DURIAN RUNTUH baru berebut……….

Majulah dan bersatulah semua Desa Adat……. dan segera bentuk MAJELIS RAKYAT BALI dari semua Bendesa Adat yang PEDULI BALI………. “No” Partai, “No” Kepentingan Lain, dan MURNI UNTUK BALI…..

Kami, dari para relawan dharma, Puskor Hindunesia, 100% mendukiung GERAKAN ADAT ini……….

image
26 desa adat bersatu "Tolak Reklamasi Teluk Benoa"

Polisi Adat Bali #Pecalang!

Pecalang berasal dari kata ”calang” dan menurut theologinya diambil dari kata ”celang” yang dapat diartikan waspada. Dari sini dapat artikan secara bebas, ”Pecalang” adalah warga desa adat/ seseorang yang ditugaskan untuk mengawasi keamanan desa adatnya.

image
Penjaga keamanan wilayah desa pakraman dibali. #Pecalang!

Peran pecalang ialah sebagai petugas keamanan desa adat. Pecalang bertugas diwilayah suatu desa adat. Tugasnya mengamankan segala kegiatan yang berlangsung di desa adat dimana erat kaitanya dengan upakara. Baik upakara dewa yadnya,manusa yadnya maupun pitra yadnya. Namun perkembangan jaman memberi ruang khusus bagi peran pecalang,nyatanya dalam segala perhelatan besar pertemuan pemimpin pemimpin besar dibali baik KTT dll, peran pecalang bermanfaat ikut menjaga berlangsungnya perhelatan besar internasional tersebut. Pecalang telah terbukti ampuh mengamankan jalannya upacara-upacara yang berlangsung di desa adatnya, bahkan secara luas mampu mengamankan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan khalayak ramai.

Siapa sebenarnya pecalang? Kenapa masyarakat Bali sampai sedemikian menghargai dan menghormati mereka yang berpakaian pecalang dengan kerisnya yang terselip dipinggang ini?

Ciri khasnya adalah memakai kain kotak-kotak dengan keris terhunus dipinggangnya. Memakai pakaian adat Bali lengkap, udeng dikepala, kemeja putih dan sering memakai rompi bertuliskan PECALANG DESA ADAT. Yah itulah sosok seorang pecalang. Pecalang sering juga disebut polisi tradisional Bali. Tugasnya adalah mengamankan suatu kegiatan yg berkaitan dengan adat, seperti: upacara keagamaan, prosesi ngaben, prosesi pernikahan, dll yang berkaitan dengan upacara adat di Bali.Dengan bergesernya jaman, Pecalang dimasa kini hampir tidak lagi identik dengan badan yang kekar ataupun berwajah seram.

Agus Lapedos88